LAPORAN KEUANGAN DANA HIBAH TAHAP 1

Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Kepada

Yth. Penerima Hibah Internal Tahun 2022

STIKES Telogorejo Semarang

di Tempat.

Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh dana yang telah diterima dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan Pelaporan Dana Tahap I.

Adapun tahapan dalam kegiatan Pelaporan Dana Tahap 1, adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan pelaporan keuangan 3 – 8 November 2022
  • Ketua wajib mengunduh format pertanggungjawaban belanja pada link: https://docs.google.com/document/d/1SDu4jJZ8uyWPJM2W4ZdKRimRrMQ49LaD/edit?usp=sharing&ouid=103561811736886582319&rtpof=true&sd=true
  • Ketua dan anggota saling berkoordinasi untuk melaporkan biaya yang telah digunakan dalam format yang telah diunduh.
  • Segala macam bentuk pengeluaran dana harus dilaporkan dan dilampirkan bukti penggunaan dana ASLI (nota, kuitansi, dll.)
  • Bukti tersebut di scan untuk disimpan oleh ketua sebagai lampiran saat pengusunan laporan akhir (bukti asli akan diserahkan ke bagian keuangan).
  • Surat pertanggungjawaban belanja dan bukti asli dimasukkan ke dalam satu map, kemudian dikumpulkan ke UP3M untuk dicek keabsahannya. Apabila ditemukan hal yang tidak sesuai, ketua kegiatan wajib memperbaiki dokumen tersebut sampai mendapatkan persetujuan dari Ka.UP3M.

Semua penerima hibah WAJIB untuk mengikuti kegiatan pelaporan keuangan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Apabila penerima hibah tidak melakukan pelaporan keuangan, maka dana tahap 2 tidak dapat diberikan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Felicia Risca Ryandini

Ka. UP3M

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang

Hibah Internal Penelitian – Abdimas STIKES Telogorejo Semarang

Sehubungan dengan Program hibah Internal STIKES Telogorejo Tahun 2022, maka dengan ini kami umumkan Hasil Seleksi Tahap I Penerima Hibah Internal yang lolos ditahap administrasi dan kecukupan usulan (daftar nama terlampir). Bagi dosen yang lolos seleksi Tahap I, diberikan kesempatan untuk melakukan revisi sesuai dengan masukan. Adapun batas waktu revisi maksimal pada hari Sabtu, 20 Agustus 2022. Proposal revisi dapat diunggah pada link google form sebagai berikut :

Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatiaannya terimakasih.

DOWNLOAD LAMPIRAN

PENGUMUMAN PENERIMAAN HIBAH INTERNAL TAHUN 2024 PERIODE II

Berdasarkan Rencana Operasional Lembaga P3M STIKES Telogorejo Semarang tahun 2024, diawal tahun ini diadakan seleksi usulan Hibah Pendanaan Internal Periode II. Penilaian usulan berdasarkan hasil Verifikasi Desk Evaluasi Usulan dengan beberapa item sebagai dasar penentuan lolos dan tidaknya usulan tersebut. 

Upaya yang dilakukan LP3M dalam rangka mengembangkan mutu penelitian dan abdimas STIKES Telogorejo Semarang adalah dengan dilakukan uji plagiarisme terhadap semua usulan. Berdasarkan hasil review tersebut, maka dengan ini kami ucapkan selamat kepada para pemenang hibah internal dengan data penerima hibah terlampir dalam file Hasil Seleksi Penerima Hibah Internal Periode II Tahun 2024 sebagai berikut:

Proposal yang lolos seleksi akan diberikan waktu untuk melakukan revisi sesuai dengan masukan reviewer (rekap hasil review akan disampaikan dalam SIPPMAGO). Adapun batas waktu revisi maksimal pada hari Sabtu, 14 September 2024. Apabila tidak mengirimkan revisi proposal maka dianggap tidak melanjutkan keikutsertaan dalam kegiatan hibah.

Mohon berkenan untuk ketua dan anggota menghadiri kegiatan “Sosialisasi Pelaksanaan Hibah Internal Tahun 2024 Periode II, pada :
Hari/ Tanggal  : Rabu, 18 September 2024
Waktu             : pk 13.00 – selesai
Tempat            : Ruang 706
Dan untun ketua tim wajib hadir.

Selamat untuk para penerima hibah di periode ini. Tetap semangat menulis.

Salam,

Pj. Ka. LP3M

HIBAH INTERNAL STIKES TELOGOREJO SEMARANG TAHUN 2024 PERIODE II

Kami tunggu proposal terbaik Bapak Ibu sekalian
Apabila ada kesulitan silahkan bisa menghubungi LP3M.

Salam,

Pj.Ka.LP3M
Felicia Risca Ryandini

SOSIALISASI PELAKSANAAN HIBAH INTERNAL PERIODE 1 TAHUN 2024

Yth.
Bapak/ Ibu Dosen
Penerima Hibah Internal Periode I Tahun 2024
di
Tempat

Dengan hormat, 

Berikut kami mengundang Bapak/ Ibu dalam kegiatan SosialisasiPelaksanaan Hibah Internal Periode I Tahun 2024 pada:
Hari         : Jumat
Tanggal   : 5 April 2024
Waktu      : pk 10.00 – 12.00
Tempat    : Ruang 706
Karena pentingnya acara ini seluruh ketua peneliti dan pengabdi “WAJIB” hadir dari awal hingga akhir.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,
Ka. UP3M

PENGUMUMAN PENERIMAAN HIBAH INTERNAL PERIODE I TAHUN 2024

Berdasarkan Rencana Operasional Unit P3M STIKES Telogorejo Semarang tahun 2024, diawal tahun ini diadakan seleksi usulan Hibah Pendanaan Internal Periode I. Penilaian usulan berdasarkan hasil Verifikasi Desk Evaluasi Usulan dengan beberapa item sebagai dasar penentuan lolos dan tidaknya usulan tersebut. 

Upaya yang dilakukan UP3M dalam rangka mengembangkan mutu penelitian dan abdimas STIKES Telogorejo Semarang adalah dengan dilakukan uji plagiarisme terhadap semua usulan. Berdasarkan hasil review tersebut, maka dengan ini kami ucapkan selamat kepada para pemenang hibah internal dengan data penerima hibah terlampir dalam file Hasil Seleksi Penerima Hibah Internal Periode I Tahun 2024 sebagai berikut:

Review dilakukan secara 2 tahap yaitu seleksi administratif dan review eksternal oleh reviewer eksternal yang bekerjasama dengan Unit P3M STIKES Telogorejo Semarang . Skor review merupakan hasil review proposal/ konten proposal yang dilakukan oleh reviewer eksternal menggunakan Form Verifikasi Desk Usulan Penelitian (No Form: F.002/SOP/001/P3M) dan Pengabdian Masyarakat (No Form: F.010/IK/001/P3M).

Proposal yang lolos seleksi akan diberikan waktu untuk melakukan revisi sesuai dengan masukan reviewer (rekap hasil review dapat diakses pada laman SIPPMAGO masing-masing dosen). Adapun batas waktu revisi maksimal pada hari Rabu, 13 Maret 2024. Apabila tidak mengirimkan revisi proposal maka dianggap tidak melanjutkan keikutsertaan dalam kegiatan hibah.

Mohon berkenan untuk ketua dan anggota menghadiri kegiatan “Sosialisasi Pelaksanaan Hibah Internal Tahun 2024 Periode I, pada :
Hari/ Tanggal  : Jumat, 15 Maret 2024
Waktu             : pk 08.00 – selesai
Tempat : Ruang Teater lantai 6
Dan untuk ketua tim wajib hadir.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatiaannya terimakasih. Apabila ada hal yang ingin ditanyakan bisa menguhubungi bagian UP3M. Terima kasih.

Salam,
Felicia Risca Ryandini
Ka. UP3M

MONEV DAN LAPORAN KEUANGAN DANA HIBAH INTERNAL TAHUN 2023 TAHAP 2

Kepada:
Bapak/ Ibu Dosen Penerima Hibah Internal Tahun 2023
di Tempat

Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal Periode II Tahun 2023 STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh dana yang telah diterima dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan Pelaporan Dana Tahap II.
Kami mohon Bapak Ibu penerima hibah dapat melaksanakan kegiatan Monev tersebut dengan mengisi link sebagai berikut: 

HIBAH PENELITIAN : https://bit.ly/MONEVPENELIT_2023II_2

HIBAH ABDIMAS : https://bit.ly/MONEVABDIMAS_2023II_2

Selain itu kami mohon, juga dapat melakukan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap 2 yang telah diberikan, dengan ketentuan sbb:
form pelaporan keuangan dapat diunduh di laman

  • ketua dan anggota saling berkoordinasi untuk melaporkan biaya yang telah digunakan dalam format terlampir
  • segala macam bentuk penggunaan dana harus dilaporkan dan dilampirkan bukti asli (nota, kuitansi, dll.), tidak diperkenankan ada jumlah lebih dan kurang dalam perhitungan total penggunaan dana
  • laporan keuangan dan bukti asli harus di scan dan nantinya wajib dilampirkan saat pengumpulan laporan akhir dalam lampiran
  • surat pertanggungjawaban belanja dan bukti asli dimasukkan ke dalam map, kemudian dikumpulkan ke UP3M untuk dicek keabsahannya. Apabila ditemukan hal yang kurang sesuai, ketua wajib memperbaiki dokumen tersebut sampai dengan mendapatkan persetujuan dari Ka.UP3M

Masa monitoring evaluasi mulai tanggal 23 – 29 Februari 2024.

Semua penerima hibah wajib mengikuti kegiatan Monev dan melakukan Pelaporan Pertanggungjawaban Dana pada periode waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak melaporkan kegiatan dalam monev dan penggunaan dana pada periode waktu yang telah ditentukan maka dana selanjutnya tidak akan diberikan.
Demikian yang bisa kami sampaikan. 
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,
Felicia Risca Ryandini
Ka. UP3M

HIBAH INTERNAL TAHUN 2024

Call for Proposal

Salam Peneliti dan Pengabdi STIKES Telogorejo Semarang
Unit P3M kembali membuka Hibah Internal Tahun 2024 sebagai berikut:

Kami tunggu proposal terbaik dari Bapak/ Ibu sekalian.

Salam,

Ka. UP3M
STIKES Telogorejo Semarang

MONITORING EVALUASI TAHAP I HIBAH INTERNAL 2023 PERIODE 2

Dear,
Penerima Hibah Internal Penelitian dan Abdimas Tahun 2023 Periode 2

Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh kegiatan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Tahap I.

Pelaksanaan kegiatan monev dijelaskan sebagai berikut:

  • Waktu pelaksanaan monev pada tanggal 4 – 12 Desember 2023
  • Monev PENELITIAN dilakukan dengan cara mengisi form :
  • Monev ABDIMAS dilakukan dengan cara mengisi form :
  • Selain itu kami mohon, juga dapat melakukan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap 1 yang telah diberikan, dengan ketentuan sbb:
    form pelaporan keuangan dapat diunduh di laman. Segala macam bentuk penggunaan dana harus dilaporkan dan dilampirkan bukti asli (nota, kuitansi, dll.), tidak diperkenankan ada jumlah lebih dan kurang dalam perhitungan total penggunaan dana. Laporan keuangan dan bukti asli harus di scan dan nantinya wajib dilampirkan saat pengumpulan laporan akhir dalam lampiran.
  • Surat pertanggungjawaban belanja dan bukti asli dimasukkan ke dalam map, kemudian dikumpulkan ke UP3M untuk dicek keabsahannya. Apabila ditemukan hal yang kurang sesuai, ketua wajib memperbaiki dokumen tersebut sampai dengan mendapatkan persetujuan dari Ka.UP3M

Semua penerima hibah WAJIB untuk mengikuti kegiatan monev sesuai dengan waktu yang ditentukan. Apabila penerima hibah tidak melaporkan kegiatan dalam monev, maka dana tahap 2 tidak dapat diberikan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,
Felicia Risca Ryandini
Ka. UP3M

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN HIBAH INTERNAL PERIODE II TAHUN 2023

Berdasarkan program kerja Unit P3M STIKES Telogorejo Semarang tahun 2023, diawal tahun ini diadakan seleksi usulan Hibah Pendanaan Tahap I. Penilaian usulan berdasarkan hasil Verifikasi Desk Evaluasi Usulan dengan beberapa item sebagai dasar penentuan lolos dan tidaknya usulan tersebut. 

Upaya yang dilakukan UP3M dalam rangka mengembangkan mutu penelitian dan abdimas STIKES Telogorejo Semarang adalah dengan dilakukan uji plagiarisme terhadap semua usulan. Berdasarkan hasil review tersebut, maka dengan ini kami umumkan Hasil Seleksi Tahap I Penerima Hibah Internal yang lolos ditahap administrasi dan review konten ada didalam file terlampir.

Review dilakukan oleh pihak eksternal yang bekerjasama dengan Unit P3M STIKES Telogorejo Semarang . Skor review merupakan hasil review proposal/ konten proposal yang dilakukan oleh reviewer eksternal menggunakan Form Verifikasi Desk Usulan Penelitian (No Form: F.002/SOP/001/P3M) dan Pengabdian Masyarakat (No Form: F.010/IK/001/P3M).

Proposal yang lolos seleksi akan diberikan waktu untuk melakukan revisi sesuai dengan masukan reviewer (rekap hasil review akan disampaikan dalam SIPENDIEMAS). Adapun batas waktu revisi maksimal pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023. Apabila tidak mengirimkan revisi proposal maka dianggap tidak melanjutkan keikutsertaan dalam kegiatan hibah.

Mohon berkenan untuk ketua dan anggota menghadiri kegiatan “Sosialisasi Pelaksanaan Hibah Internal Tahun 2023 Periode II, pada :
Hari/ Tanggal  : Senin, 16 Oktober 2023
Waktu             : pk 08.00 – selesai
Tempat            : Ruang Theatre lantai 6
Dan untuk ketua tim wajib hadir.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatiaannya terimakasih. Apabila ada hal yang ingin ditanyakan bisa menguhubungi bagian UP3M. Terima kasih.

Salam,
Felicia Risca Ryandini
Ka. UP3M

PENGUMPULAN LAPORAN AKHIR DAN LAPORAN KEUANGAN TAHAP AKHIR KEGIATAN HIBAH INTERNAL TAHUN 2023 TAHAP 1

Yth.
Seluruh Dosen Penerima Hibah Internal 2023 Tahap 1
di Tempat

Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang kewajiban penerima hibah adalah mengumpulkan LAPORAN AKHIR dan LAPORAN KEUANGAN baik kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu kami mohon bagi para penerima hibah untuk mengumpulkan dalam bentuk :

  1. Draft laporan penelitian atau pengabdian masyarakat
  2. Lampiran laporan: laporan keuangan dan bukti pembelanjaan (nota/ kuitansi), surat-surat, luaran wajib dan atau tambahan, dokumentasi kegiatan, hasil pengolahan data jika ada
  3. Pengumpulan draft laporan dan laporan keuangan tanggal 14-19 September 2023 ke bagian UP3M
  4. Laporan keuangan menggunakan Surat Pertanggungjawaban Belanja seperti pada pelaporan keuangan sebelumnya. Untuk biaya luaran wajib dan tambahan (publikasi, HKI, buku, dll) apabila masih dalam proses, silahkan mengunduh form melalui link  sebagai bukti pemenuhan laporan keuangan untuk kewajiban luaran.
  5. Apabila draft laporan pada tanggal tersebut belum dikumpulkan ketua tidak berhak mendapatkan Hibah Internal untuk periode II di Tahun 2023

Draft ini nantinya akan dilakukan monev oleh bagian UP3M terkait dengan kelengkapan isi dan penyelesaian kegiatan untuk selanjutnya akan disahkan. Setelah Ketua peneliti dan pengabdi mendapatkan pengesahan, WAJIB mengumpulkan dalam bentuk softcover PROPOSAL dan LAPORAN ke bagian UP3M paling lambat 22 September 2023.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,
Ns. Felicia Risca Ryandini, M. Kep., Sp. Kep. MB.
Ka. UP3M