MONITORING EVALUASI TAHAP II HIBAH INTERNAL 2022

Dear,
Penerima Hibah Internal Penelitian dan Abdimas Tahun 2022

Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh kegiatan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Tahap II.

Pelaksanaan kegiatan monev dijelaskan sebagai berikut:

  • Waktu pelaksanaan monev pada tanggal 25-30 Juni 2022
  • Monev PENELITIAN dilakukan dengan cara mengisi form : 
  • Monev ABDIMAS dilakukan dengan cara mengisi form : 
  • Selain itu kami mohon, juga dapat melakukan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap 2 yang telah diberikan, dengan ketentuan sbb:
    form pelaporan keuangan dapat diunduh di laman. Segala macam bentuk penggunaan dana harus dilaporkan dan dilampirkan bukti asli (nota, kuitansi, dll.), tidak diperkenankan ada jumlah lebih dan kurang dalam perhitungan total penggunaan dana. Laporan keuangan dan bukti asli harus di scan dan nantinya wajib dilampirkan saat pengumpulan laporan akhir dalam lampiran.
  • Surat pertanggungjawaban belanja dan bukti asli dimasukkan ke dalam map, kemudian dikumpulkan ke UP3M untuk dicek keabsahannya. Apabila ditemukan hal yang kurang sesuai, ketua wajib memperbaiki dokumen tersebut sampai dengan mendapatkan persetujuan dari Ka.UP3M

Semua penerima hibah WAJIB untuk mengikuti kegiatan monev sesuai dengan waktu yang ditentukan. Apabila penerima hibah tidak melaporkan kegiatan dalam monev, maka dana tahap 2 tidak dapat diberikan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,
Felicia Risca R
Ka. UP3M

Pedoman Pengabdian Masyarakat

Dinamika kebutuhan pengelolaan kegiatan Pengabdian Masyarakat yang lebih profesional telah menuntut perlu adanya buku Panduan Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat. Panduan Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat STIKES Telogorejo Semarang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang pengelolaan pengabdian bagi dosen-dosen STIKES Telogorejo Semarang. Keberhasilan pengabdian di STIKES Telogorejo Semarang ini tentu tidak hanya ditentukan oleh adanya panduan ini, tetapi sangat ditentukan oleh komitmen dan semangat dari semua pihak terkait. Rasa syukur patut kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas perkenan-Nya buku panduan ini telah terselesaikan dengan baik.

Panduan ini merupakan acuan pelaksanaan kegiatan pengabdian di STIKES Telogorejo Semarang, khususnya bagi para dosen sebagai pelaku utama kegiatan pengabdian, serta bagi pengelola kegiatan pengabdian di STIKES Telogorejo Semarang yang mengawal kegiatan pengabdian. Diharapkan panduan ini memberikan arah kepada pimpinan STIKES Telogorejo Semarang dalam menyusun petunjuk teknis tentang pengabdian yang dikembangkan sesuai dengan keperluan, kondisi, dan permasalahan yang dihadapi STIKES Telogorejo Semarang, oleh karenanya hal – hal yang belum terkandung dalam panduan ini dapat dilengkapi.

Walaupun buku panduan ini telah disusun dengan baik, tidak menutup kemungkinan adanya kekurang sempurnaan. Untuk itu, saran dan kritik sangat diharapkan demi lebih sempurnanya buku panduan ini untuk periode yang akan datang. Semoga buku Panduan Pengabdian Masyarakat STIKES Telogorejo Semarang ini dapat meningkatkan mutu kegiatan pengabdian masyarakat di STIKES Telogorejo Semarang sehingga output dari kegiatan yang dihasilkan akan mampu bersaing ditingkat nasional dan international.

Berikut adalah link download Buku Pedoman Pengabdian Masyarakat.

Pedoman Penelitian

Buku Pedoman Penelitian STIKES Telogorejo Semarang ini menjelaskan tentang kebijakan atau mekanisme pengelolaan penelitian. Buku panduan ini memuat uraian 5 (lima) skema penelitian yaitu penelitian dasar, penelitian dosen pemula, penelitian kerjasama antar perguruan tinggi (PEKERTI), dan penelitian dasar unggulan perguruan tinggi yang didalamnya juga memuat penjelasan rinci tentang tata cara pengajuan, seleksi monitoring dan evaluasi pelaksanaan, serta pelaporan hasil kegiatan.

Buku Pedoman ini mengacu pada Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan STIKES Telogorejo Semarang.

Berikut ini adalah link download untuk mendapatkan pedoman penelitian.

RENSTRA

RENCANA STRATEGIS UNIT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT STIKES TELOGOREJO SEMARANG TAHUN 2021-2025

Renstra Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STIKES Telogorejo 2021-2025 ini merupakan arahan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan dan pengembangan penelitian dan pengabdian masyarakat dalam jangka waktu lima tahun mendatang dengan memperhatikan perkembangan STIKES Telogorejo dan lingkungan strategisnya. Penyusunan Renstra Penelitian dan Pengabdian Masyarakat periode tahun 2021-2025 dilandaskan pada sejumlah kebijakan.

Berikut ini adalah landasan-landasan penting yang diacu untuk penyusunan Renstra Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STIKES Telogorejo periode tahun 2021-2025, antara lain:

  1. Undang – undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  2. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  4. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  5. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  10. Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  11. Rencana Induk Riset Nasional 2015 – 2045
  12. Buku Panduan Pedoman Penyusunan Rencana Induk Penelitian (RIP) DIKTI
  13. Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Edisi XII Revisi Tahun 2019
  14. Statuta STIKES Telogorejo Semarang
  15. Rencana Induk Pengembangan STIKES Telogorejo Semarang 2016-2025
  16. Renstra STIKES Telogorejo 2021-2025
  17. Rencana Induk Penelitian STIKES Telogorejo 2016-2025
  18. Kebijakan – kebijakan nasional, daerah dan Peraturan Ketua STIKES Telogorejo lainnya yang terkait

RIP

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT TAHUN 2016 – 2025

Secara umum tujuan penelitian di suatu perguruan tinggi adalah menghasilkan penelitian yang sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah, menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik berdasarkan keunggulan komparatif dan kompetitif yang disusun dalam perguruan tinggi tersebut, mencapai dan meningkatkan mutu sesuai target dan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat Indonesia, serta meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan HKI secara nasional dan internasional.

Selain itu, guna mendukung visi STIKES Telogorejo Semarang untuk menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan terdepan dalam meningkatkan kualitas hidup manusia dengan memberikan pendidikan kesehatan terbaik untuk masyarakat, Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STIKES Telogorejo Semarang (UP3M- STIKES Telogorejo Semarang Kediri) telah menyusun Rencana Induk Penelitian untuk tahun 2016 – 2025. Untuk mencapai sebagai kampus yang bisa bersaing di tingkat Internasional maka STIKES Telogorejo Semarang menetapkan road map penelitian yang tertuang dalam Rencana Induk Penelian (RIP). Persaingan global di dunia yang terjadi pada saat ini, khususnya dalam kemajuan ilmu pengetahuan, pendidikan, riset tidak dapat dihindari oleh Indonesia.

Oleh karena itu diperlukan suatu strategi atau seni menggunakan kecakapan dan sumber daya untuk mencapai sasarannya, yaitu melalui hubungan yang efektif dengan lingkungan dalam kondisi yang paling menguntungkan. Unit P3M STIKES Telogorejo Semarang perlu menentukan tema-tema riset yang diperlukan Negara dan Bangsa Indonesia, untuk menghadapi persaingan penentuan tema sedapat mungkin unik, sesuai dengan keistimewaan negara dan bangsa Indonesia dan juga sesuai dengan visi dan misi STIKES Telogorejo Semarang. Disamping itu STIKES Telogorejo Semarang juga harus mampu melihat peluang terlaksananya riset tersebut baik ditinjau dari sumber daya dan dana yang dimiliki. Sebaiknya riset yang akan dibuat hasilnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau dengan kata lain harus implementatif. Selain itu riset yang akan dibuat harus mempunyai alur agar dapat berlanjut dan berkembang.

Secara garis besar riset dan pengabdian masyarakat merupakan komponen utama Tridharma Perguruan Tinggi. Seiring dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, pengembangan kegiatan riset harus diarahkan dan riset harus dilaksanakan dengan baik sehingga dapat mencapai visi dan misi STIKES Telogorejo yang telah ditetapkan.

– Cicilia Ninik S., S. ST., M. Kes

MONITORING EVALUASI TAHAP I HIBAH INTERNAL 2022

Dear,
Penerima Hibah Internal Penelitian dan Abdimas Tahun 2022

Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh kegiatan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Tahap I.

Pelaksanaan kegiatan monev dijelaskan sebagai berikut:

  • Waktu pelaksanaan monev pada tanggal 1-5 April 2022
  • Monev PENELITIAN dilakukan dengan cara mengisi form : 
  • Monev ABDIMAS dilakukan dengan cara mengisi form : 
  • Selain itu kami mohon, juga dapat melakukan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap 1 yang telah diberikan, dengan ketentuan sbb:
    form pelaporan keuangan dapat diunduh di laman. Segala macam bentuk penggunaan dana harus dilaporkan dan dilampirkan bukti asli (nota, kuitansi, dll.), tidak diperkenankan ada jumlah lebih dan kurang dalam perhitungan total penggunaan dana. Laporan keuangan dan bukti asli harus di scan dan nantinya wajib dilampirkan saat pengumpulan laporan akhir dalam lampiran.
  • Surat pertanggungjawaban belanja dan bukti asli dimasukkan ke dalam map, kemudian dikumpulkan ke UP3M untuk dicek keabsahannya. Apabila ditemukan hal yang kurang sesuai, ketua wajib memperbaiki dokumen tersebut sampai dengan mendapatkan persetujuan dari Ka.UP3M

Semua penerima hibah WAJIB untuk mengikuti kegiatan monev sesuai dengan waktu yang ditentukan. Apabila penerima hibah tidak melaporkan kegiatan dalam monev, maka dana tahap 2 tidak dapat diberikan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,
Felicia Risca Ryandini
Ka. UP3M

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN HIBAH INTERNAL TAHUN 2022

Berdasarkan program kerja Unit P3M STIKES Telogorejo Semarang tahun 2022, diawal tahun ini diadakan seleksi usulan Hibah Pendanaan Tahap I. Penilaian usulan berdasarkan hasil Verifikasi Desk Evaluasi Usulan dengan beberapa item sebagai dasar penentuan lolos dan tidaknya usulan tersebut. 

Upaya yang dilakukan UP3M dalam rangka mengembangkan mutu penelitian dan abdimas STIKES Telogorejo Semarang adalah dengan dilakukan uji plagiarisme terhadap semua usulan. Berdasarkan hasil review tersebut, maka dengan ini kami umumkan Hasil Seleksi Tahap I Penerima Hibah Internal yang lolos ditahap administrasi dan review konten ada didalam file terlampir.

Review dilakukan oleh pihak eksternal yang bekerjasama dengan Unit P3M STIKES Telogorejo Semarang . Skor review merupakan hasil review proposal/ konten proposal yang dilakukan oleh reviewer eksternal menggunakan Form Verifikasi Desk Usulan Penelitian (No Form: F.002/SOP/001/P3M) dan Pengabdian Masyarakat (No Form: F.010/IK/001/P3M).

Mohon berkenan untuk ketua dan anggota menghadiri kegiatan “Sosialisasi Pelaksanaan Hibah Internal Tahun 2022 Periode I dan II, pada :
Hari/ Tanggal  : Senin, 16 Februari 2022
Waktu             : pk 08.00 – selesai
Tempat            : Ruang Theatre lantai 6
Dan untun ketua tim wajib hadir.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatiaannya terimakasih. Apabila ada hal yang ingin ditanyakan bisa menguhubungi bagian UP3M. Terima kasih.

Salam,
Felicia Risca Ryandini
Ka. UP3M