MONITORING EVALUASI TAHAP I HIBAH INTERNAL 2022

Dear,
Penerima Hibah Internal Penelitian dan Abdimas Tahun 2022

Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh kegiatan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Tahap I.

Pelaksanaan kegiatan monev dijelaskan sebagai berikut:

  • Waktu pelaksanaan monev pada tanggal 1-5 April 2022
  • Monev PENELITIAN dilakukan dengan cara mengisi form : 
  • Monev ABDIMAS dilakukan dengan cara mengisi form : 
  • Selain itu kami mohon, juga dapat melakukan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap 1 yang telah diberikan, dengan ketentuan sbb:
    form pelaporan keuangan dapat diunduh di laman. Segala macam bentuk penggunaan dana harus dilaporkan dan dilampirkan bukti asli (nota, kuitansi, dll.), tidak diperkenankan ada jumlah lebih dan kurang dalam perhitungan total penggunaan dana. Laporan keuangan dan bukti asli harus di scan dan nantinya wajib dilampirkan saat pengumpulan laporan akhir dalam lampiran.
  • Surat pertanggungjawaban belanja dan bukti asli dimasukkan ke dalam map, kemudian dikumpulkan ke UP3M untuk dicek keabsahannya. Apabila ditemukan hal yang kurang sesuai, ketua wajib memperbaiki dokumen tersebut sampai dengan mendapatkan persetujuan dari Ka.UP3M

Semua penerima hibah WAJIB untuk mengikuti kegiatan monev sesuai dengan waktu yang ditentukan. Apabila penerima hibah tidak melaporkan kegiatan dalam monev, maka dana tahap 2 tidak dapat diberikan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,
Felicia Risca Ryandini
Ka. UP3M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *