Kepada
Yth. Penerima Hibah Internal Tahun 2022
STIKES Telogorejo Semarang
di Tempat.
Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh dana yang telah diterima dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan Pelaporan Dana Tahap II.
Adapun tahapan dalam kegiatan Pelaporan Dana Tahap 2, adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan pelaporan keuangan 15 – 21 Desember 2022
- Ketua wajib mengunduh format pertanggungjawaban belanja pada link: https://docs.google.com/document/d/1SDu4jJZ8uyWPJM2W4ZdKRimRrMQ49LaD/edit?usp=sharing&ouid=103561811736886582319&rtpof=true&sd=true
- Ketua dan anggota saling berkoordinasi untuk melaporkan biaya yang telah digunakan dalam format yang telah diunduh.
- Segala macam bentuk pengeluaran dana harus dilaporkan dan dilampirkan bukti penggunaan dana ASLI (nota, kuitansi, dll.)
- Bukti tersebut di scan untuk disimpan oleh ketua sebagai lampiran saat pengusunan laporan akhir (bukti asli akan diserahkan ke bagian keuangan).
- Surat pertanggungjawaban belanja dan bukti asli dimasukkan ke dalam satu map, kemudian dikumpulkan ke UP3M untuk dicek keabsahannya. Apabila ditemukan hal yang tidak sesuai, ketua kegiatan wajib memperbaiki dokumen tersebut sampai mendapatkan persetujuan dari Ka.UP3M.
Semua penerima hibah WAJIB untuk mengikuti kegiatan pelaporan keuangan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Apabila penerima hibah tidak melakukan pelaporan keuangan, maka dana tahap 3 tidak dapat diberikan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Salam,
Felicia Risca Ryandini
Ka. UP3M