Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh kegiatan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tahap II.
Pelaksanaan kegiatan monev dijelaskan sebagai berikut:
- Waktu pelaksanaan monev pada tanggal 15- 20 Desember 2022
- Monev PENELITIAN dilakukan dengan cara mengisi form :
- Monev ABDIMAS dilakukan dengan cara mengisi form :
Semua penerima hibah WAJIB untuk mengikuti kegiatan monev sesuai dengan waktu yang ditentukan. Apabila penerima hibah tidak melaporkan kegiatan dalam monev tahap 2, maka dana di tahap 3 tidak dapat diberikan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Salam,
Felicia Risca Ryandini
Ka. UP3M