MONEV DAN LAPORAN KEUANGAN DANA HIBAH INTERNAL TAHAP 2

Kepada:
Bapak/ Ibu Dosen Penerima Hibah Internal Tahun 2023
di Tempat

Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal Periode I Tahun 2023 STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh dana yang telah diterima dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan Pelaporan Dana Tahap II.
Kami mohon Bapak Ibu penerima hibah dapat melaksanakan kegiatan Monev tersebut dengan mengisi link sebagai berikut: 

HIBAH PENELITIAN :

HIBAH ABDIMAS :

Selain itu kami mohon, juga dapat melakukan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap 2 yang telah diberikan, dengan ketentuan sbb:
form pelaporan keuangan dapat diunduh di laman

  • ketua dan anggota saling berkoordinasi untuk melaporkan biaya yang telah digunakan dalam format terlampir
  • segala macam bentuk penggunaan dana harus dilaporkan dan dilampirkan bukti asli (nota, kuitansi, dll.), tidak diperkenankan ada jumlah lebih dan kurang dalam perhitungan total penggunaan dana
  • laporan keuangan dan bukti asli harus di scan dan nantinya wajib dilampirkan saat pengumpulan laporan akhir dalam lampiran
  • surat pertanggungjawaban belanja dan bukti asli dimasukkan ke dalam map, kemudian dikumpulkan ke UP3M untuk dicek keabsahannya. Apabila ditemukan hal yang kurang sesuai, ketua wajib memperbaiki dokumen tersebut sampai dengan mendapatkan persetujuan dari Ka.UP3M

Masa monitoring evaluasi mulai tanggal 3 – 12 Juli 2023.

Semua penerima hibah wajib mengikuti kegiatan Monev dan melakukan Pelaporan Pertanggungjawaban Dana pada periode waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak melaporkan kegiatan dalam monev dan penggunaan dana pada periode waktu yang telah ditentukan maka dana selanjutnya tidak akan diberikan.
Demikian yang bisa kami sampaikan. 
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,
Felicia Risca Ryandini
Ka. UP3M

Ka. UP3M

SOSIALISASI PELAKSANAAN HIBAH INTERNAL STIKES TELOGOREJO TAHUN 2023

Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Gambar 1. Tim Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Tahun 2023

Memasuki awal tahun 2023, menjadi awal dan semangat bagi para dosen STIKES Telogorejo Semarang untuk bergiat dalam menjalankan Dharma Perguruan Tinggi khususnya di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. Hal ini menjadi harapan bagi STIKES Telogorejo Semarang untuk semakin meningkatkan kinerja para dosen.

Kegiatan yang diprakarsai oleh UP3M STIKES Telogorejo Semarang pada hari Kamis, 16 Februari 2023 dalam rangka Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Hibah Internal Tahun 2023 Tahap I. Dalam kesempatan ini dosen penerima hibah mendapatkan penjelasan bagaimana prosedur pelaksanaan kegiatan, tahapan monitoring dan evaluasi, serta tahapan pencairan dana. Selain itu, mekanisme pelaporan dan pemenuhan luaran wajib dan tambahan dibahas tuntas dalam kegiatan ini.

Gambar 2. Dosen Penerima Hibah Penelitian

Penerima hibah penelitian terdiri dari hibah penelitian pyung, penelitian terapan dan penelitian dasar. Penelitian yang diusulkan merupakan penelitian yang mendukung visi misi STIKES Telogorejo Semarang serta Program Studi masing-masing dan pastinya dalam rangka mengembangkan bidang keilmuan dosen tersebut.


Gambar 2. Dosen Penerima Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat

Proposal pengabdian masyarakat yang lolos seleksi adalah proposal dengan Skema Program Kemitraan Masyarakat. Di mana dalam masing-masing usulan, dosen memiliki program dalam rangka pemberdayaan kepada masyarakat yang ada di wilayah binaan, diantaranya Kelurahan Karangayu, Kelurahan Krobokan dan Kelurahan Tawangmas.

Berikut merupakan materi dalam kegiatan
Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Hibah Internal Tahun 2023 Tahap I.

Semoga kegiatan ini dapat semakin memicu para dosen dalam meningkatkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya penelitian dan pengabdian masyarakat serta dapat menjadi sarana dalam pengembangan ilmu guna diintegrasikan dalam pengajaran dan yang tidak kalah pentingnya memberikan dampak positif bagi masyrakat sekitar.

Selamat berjuang para peneliti dan pengabdi.

Semoga sukses selalu.

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI HIBAH INTERNAL TAHUN 2023 TAHAP 1

Berdasarkan program kerja Unit P3M STIKES Telogorejo Semarang tahun 2023, diawal tahun ini diadakan seleksi usulan Hibah Pendanaan Tahap I. Penilaian usulan berdasarkan hasil Verifikasi Desk Evaluasi Usulan dengan beberapa item sebagai dasar penentuan lolos dan tidaknya usulan tersebut. Adapaun rekapitulasi hasil penilaian berdasarkan berdasarkan indikator sebagai berikut :

Gambar 1. Persentase Hasil Analisa Review Usulan Penelitian Tahun 2023 Tahap I
Gambar 2. Persentase Hasil Analisa Review Usulan Abdimas Tahun 2023 Tahap I

Upaya yang dilakukan UP3M dalam rangka mengembangkan mutu penelitian dan abdimas STIKES Telogorejo Semarang adalah dengan dilakukan uji plagiarisme terhadap semua usulan. Adapun hasil uji menggunakan Turnitin menunjukkan persentase plagiarisme usulan yang masuk berada di rentang 35%- 80%, dengan rincian sebaran sebagai berikut:

Gambar 3. Hasil Uji Plagiarisme (Turnitin Checker)

Berdasarkan hasil review tersebut, maka dengan ini kami umumkan Hasil Seleksi Tahap I Penerima Hibah Internal yang lolos ditahap administrasi dan review konten ada didalam file terlampir.

Keterangan :

  • Review dilakukan oleh pihak eksternal yang bekerjasama dengan Unit P3M STIKES Telogorejo Semarang antara lain: Prof. Vincent Didiek Wiet Aryanto, M.B.A., Ph.D. dan Dr. Angelina Ika Rahutami SE, M.Si.
  • Skor review merupakan hasil review proposal/ konten proposal yang dilakukan oleh reviewer eksternal menggunakan Form Verifikasi Desk Usulan Penelitian (No Form: F.002/SOP/001/P3M) dan Pengabdian Masyarakat (No Form: F.010/IK/001/P3M)
  • Keterangan skema tersebut di atas merupakan masukan dari reviewer yang disesuaikan dengan tujuan dan area kegiatan yang akan dilakukan (ada beberapa usulan yang berubah skemanya)
  • Skor Turnitin yang tercantum merupakan skor pemeringkatan berdasarkan hasil persentase plagiarism checker, dengan ketentuan sebagai berikut:

Proposal yang lolos seleksi akan diberikan waktu untuk melakukan revisi sesuai dengan masukan reviewer (rekap hasil review akan di email ke masing-masing penerima hibah). Adapun batas waktu revisi maksimal pada hari Rabu, 15 Februari 2023. Apabila tidak mengirimkan revisi proposal maka dianggap tidak melanjutkan keikutsertaan dalam kegiatan hibah.

Mohon berkenan untuk ketua dan anggota menghadiri kegiatan “Sosialisasi Pelaksanaan Hibah Internal Tahun 2023 Tahap I, pada :
Kamis, 16 Februari 2023 , pk 13.00 – selesai di Ruang Theatre lantai 6 .
Dan untuk ketua tim wajib hadir.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatiaannya terimakasih. Apabila ada hal yang ingin ditanyakan bisa menguhubungi bagian UP3M. Terima kasih.

Salam,
Felicia Risca Ryandini
Ka. UP3M

PENGUMPULAN LAPORAN AKHIR DAN LAPORAN KEUANGAN TAHAP AKHIR KEGIATAN HIBAH INTERNAL TAHUN 2022

Kepada: Seluruh penerima hibah internal tahun pendanaan 2022

Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang kewajiban penerima hibah adalah mengumpulkan LAPORAN AKHIR dan LAPORAN KEUANGAN baik kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu kami mohon bagi para penerima hibah untuk mengumpulkan draft laporan dalam bentuk :

  1. Draft laporan penelitian atau pengabdian masyarakat
  2. Lampiran laporan: laporan keuangan dan bukti pembelanjaan (nota/ kuitansi), surat-surat, luaran wajib dan atau tambahan, dokumentasi kegiatan, hasil pengolahan data jika ada
  3. Pengumpulan draft laporan dan laporan keuangan tanggal 3 – 9 Februari 2023 ke bagian UP3M
  4. Laporan keuangan menggunakan Surat Pertanggungjawaban Belanja seperti pada pelaporan keuangan sebelumnya. Untuk biaya luaran wajib dan tambahan (publikasi, HKI, buku, dll) apabila masih dalam proses, silahkan mengunduh form melalui link sebagai bukti pemenuhan laporan keuangan untuk kewajiban luaran.
  5. Apabila draft laporan pada tanggal tersebut belum dikumpulkan ketua tidak berhak mendapatkan Hibah Internal untuk periode I di Tahun 2023

Draft ini nantinya akan dilakukan monev oleh bagian UP3M terkait dengan kelengkapan isi dan penyelesaian kegiatan untuk selanjutnya akan disahkan. Setelah Ketua peneliti dan pengabdi mendapatkan pengesahan, WAJIB mengumpulkan dalam bentuk sofcover PROPOSAL dan LAPORAN ke bagian UP3M paling lambat 28 Februari 2023.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Ns. Felicia Risca Ryandini, M. Kep., Sp. Kep. MB.

Ka. UP3M

PENDAFTARAN HIBAH INTERNAL STIKES TELOGOREJO TAHAP 1 TAHUN 2023

Salam semangat!

Sehubungan dengan Program Kerja Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UP3M) Tahun 2023 dan guna memenuhi Kewajiban Dosen dalam Dharma Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, maka UP3M membuka pengajuan usulan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Jadwal Pengusulan Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang Tahun 2023

Pendaftaran pengusulan kegiatan dapat diakses melalui google form melalui link:

Penjelasan terkait dengan pengusulan hibah dapat diunduh di dalam file terlampir.

Demikian yang bisa kami sampaikan. Terima kasih.

DESIMINASI PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT STIKES TELOGOREJO SEMARANG

Pembukaan Kegiatan Diseminasi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat oleh Ketua STIKES Telogorejo Semarang

Sesuai dengan tugas pokok Tri Dharma Perguruan Tinggi, kegiatan penelitian dan abdimas akan menjadi agenda bagi dosen dari tahun ke tahun. Oleh karena itu kedua kegiatan ini akan menjadi kegiatan pokok kegiatan yang akan dimasukkan ke dalam Program Kerja setiap tahunnya. Guna menyebarluaskan hasil dari penelitian dan abdimas yang telah dilakukan oleh dosen maka perlu dilakukan suatu kegiatan diseminasi.

Diseminasi hasil penelitian dan abdimas adalah salah satu bentuk kegiatan pertanggungjawaban akademik yang dilakukan untuk kegiatan yang telah dilakukan. Diseminasi hasil penelitian dan abdimas ini bertujuan untuk menunjukkan hasil kegiatan yang telah dilakukan selama periode tahun 2022.

Pada hari Senin, 16 Januari 2023, Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melaksanakan kegiatan Diseminasi yang dihadiri oleh seluruh dosen di STIKES Telogorejo Semarang. Peserta yang melakukan presentasi dalam kegiatan ini adalah sebanyak 8 orang yang mempresentasikan hasil kegiatan penelitian, dan 13 orang mempresentasikan hasil kegiatan pengabdian masyarakat.

Hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana transfer ilmu dan pengalaman dari para dosen melalui penyebarluasan hasil dari dharma penelitian dan pengabdian masyarakat yang telah dilakukan.

LAPORAN KEUANGAN DANA HIBAH TAHAP 2

Kepada

Yth. Penerima Hibah Internal Tahun 2022

STIKES Telogorejo Semarang

di Tempat.

Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh dana yang telah diterima dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan Pelaporan Dana Tahap II.

Adapun tahapan dalam kegiatan Pelaporan Dana Tahap 2, adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan pelaporan keuangan 15 – 21 Desember 2022
  • Ketua wajib mengunduh format pertanggungjawaban belanja pada link: https://docs.google.com/document/d/1SDu4jJZ8uyWPJM2W4ZdKRimRrMQ49LaD/edit?usp=sharing&ouid=103561811736886582319&rtpof=true&sd=true
  • Ketua dan anggota saling berkoordinasi untuk melaporkan biaya yang telah digunakan dalam format yang telah diunduh.
  • Segala macam bentuk pengeluaran dana harus dilaporkan dan dilampirkan bukti penggunaan dana ASLI (nota, kuitansi, dll.)
  • Bukti tersebut di scan untuk disimpan oleh ketua sebagai lampiran saat pengusunan laporan akhir (bukti asli akan diserahkan ke bagian keuangan).
  • Surat pertanggungjawaban belanja dan bukti asli dimasukkan ke dalam satu map, kemudian dikumpulkan ke UP3M untuk dicek keabsahannya. Apabila ditemukan hal yang tidak sesuai, ketua kegiatan wajib memperbaiki dokumen tersebut sampai mendapatkan persetujuan dari Ka.UP3M.

Semua penerima hibah WAJIB untuk mengikuti kegiatan pelaporan keuangan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Apabila penerima hibah tidak melakukan pelaporan keuangan, maka dana tahap 3 tidak dapat diberikan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Felicia Risca Ryandini

Ka. UP3M

PELAKSANAAN MONEV TAHAP 2 HIBAH INTERNAL STIKES TELOGOREJO SEMARANG TAHUN 2022

Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh kegiatan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tahap II.

Pelaksanaan kegiatan monev dijelaskan sebagai berikut:

  • Waktu pelaksanaan monev pada tanggal 15- 20 Desember 2022
  • Monev PENELITIAN dilakukan dengan cara mengisi form :
  • Monev ABDIMAS dilakukan dengan cara mengisi form :

Semua penerima hibah WAJIB untuk mengikuti kegiatan monev sesuai dengan waktu yang ditentukan. Apabila penerima hibah tidak melaporkan kegiatan dalam monev tahap 2, maka dana di tahap 3 tidak dapat diberikan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Felicia Risca Ryandini

Ka. UP3M

LAPORAN KEUANGAN DANA HIBAH TAHAP 1

Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Kepada

Yth. Penerima Hibah Internal Tahun 2022

STIKES Telogorejo Semarang

di Tempat.

Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh dana yang telah diterima dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan Pelaporan Dana Tahap I.

Adapun tahapan dalam kegiatan Pelaporan Dana Tahap 1, adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan pelaporan keuangan 3 – 8 November 2022
  • Ketua wajib mengunduh format pertanggungjawaban belanja pada link: https://docs.google.com/document/d/1SDu4jJZ8uyWPJM2W4ZdKRimRrMQ49LaD/edit?usp=sharing&ouid=103561811736886582319&rtpof=true&sd=true
  • Ketua dan anggota saling berkoordinasi untuk melaporkan biaya yang telah digunakan dalam format yang telah diunduh.
  • Segala macam bentuk pengeluaran dana harus dilaporkan dan dilampirkan bukti penggunaan dana ASLI (nota, kuitansi, dll.)
  • Bukti tersebut di scan untuk disimpan oleh ketua sebagai lampiran saat pengusunan laporan akhir (bukti asli akan diserahkan ke bagian keuangan).
  • Surat pertanggungjawaban belanja dan bukti asli dimasukkan ke dalam satu map, kemudian dikumpulkan ke UP3M untuk dicek keabsahannya. Apabila ditemukan hal yang tidak sesuai, ketua kegiatan wajib memperbaiki dokumen tersebut sampai mendapatkan persetujuan dari Ka.UP3M.

Semua penerima hibah WAJIB untuk mengikuti kegiatan pelaporan keuangan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Apabila penerima hibah tidak melakukan pelaporan keuangan, maka dana tahap 2 tidak dapat diberikan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Felicia Risca Ryandini

Ka. UP3M

PELAKSANAAN MONEV TAHAP 1 HIBAH INTERNAL STIKES TELOGOREJO SEMARANG TAHUN 2022

Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh kegiatan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Tahap I.

Pelaksanaan kegiatan monev dijelaskan sebagai berikut:

  • Waktu pelaksanaan monev pada tanggal 25-29 Oktober 2022
  • Monev PENELITIAN dilakukan dengan cara mengisi form :
  • Monev ABDIMAS dilakukan dengan cara mengisi form :

Semua penerima hibah WAJIB untuk mengikuti kegiatan monev sesuai dengan waktu yang ditentukan. Apabila penerima hibah tidak melaporkan kegiatan dalam monev, maka dana tahap 2 tidak dapat diberikan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Felicia Risca Ryandini

Ka. UP3M