Kepada:
Bapak/ Ibu Dosen Penerima Hibah Internal Tahun 2023
di Tempat
Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal Periode I Tahun 2023 STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh dana yang telah diterima dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan Pelaporan Dana Tahap II.
Kami mohon Bapak Ibu penerima hibah dapat melaksanakan kegiatan Monev tersebut dengan mengisi link sebagai berikut:
HIBAH PENELITIAN :
HIBAH ABDIMAS :
Selain itu kami mohon, juga dapat melakukan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap 2 yang telah diberikan, dengan ketentuan sbb:
form pelaporan keuangan dapat diunduh di laman
- ketua dan anggota saling berkoordinasi untuk melaporkan biaya yang telah digunakan dalam format terlampir
- segala macam bentuk penggunaan dana harus dilaporkan dan dilampirkan bukti asli (nota, kuitansi, dll.), tidak diperkenankan ada jumlah lebih dan kurang dalam perhitungan total penggunaan dana
- laporan keuangan dan bukti asli harus di scan dan nantinya wajib dilampirkan saat pengumpulan laporan akhir dalam lampiran
- surat pertanggungjawaban belanja dan bukti asli dimasukkan ke dalam map, kemudian dikumpulkan ke UP3M untuk dicek keabsahannya. Apabila ditemukan hal yang kurang sesuai, ketua wajib memperbaiki dokumen tersebut sampai dengan mendapatkan persetujuan dari Ka.UP3M
Masa monitoring evaluasi mulai tanggal 3 – 12 Juli 2023.
Semua penerima hibah wajib mengikuti kegiatan Monev dan melakukan Pelaporan Pertanggungjawaban Dana pada periode waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak melaporkan kegiatan dalam monev dan penggunaan dana pada periode waktu yang telah ditentukan maka dana selanjutnya tidak akan diberikan.
Demikian yang bisa kami sampaikan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Salam,
Felicia Risca Ryandini
Ka. UP3M
Ka. UP3M