Kepada: Seluruh penerima hibah internal tahun pendanaan 2022
Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang kewajiban penerima hibah adalah mengumpulkan LAPORAN AKHIR dan LAPORAN KEUANGAN baik kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu kami mohon bagi para penerima hibah untuk mengumpulkan draft laporan dalam bentuk :
- Draft laporan penelitian atau pengabdian masyarakat
- Lampiran laporan: laporan keuangan dan bukti pembelanjaan (nota/ kuitansi), surat-surat, luaran wajib dan atau tambahan, dokumentasi kegiatan, hasil pengolahan data jika ada
- Pengumpulan draft laporan dan laporan keuangan tanggal 3 – 9 Februari 2023 ke bagian UP3M
- Laporan keuangan menggunakan Surat Pertanggungjawaban Belanja seperti pada pelaporan keuangan sebelumnya. Untuk biaya luaran wajib dan tambahan (publikasi, HKI, buku, dll) apabila masih dalam proses, silahkan mengunduh form melalui link sebagai bukti pemenuhan laporan keuangan untuk kewajiban luaran.
- Apabila draft laporan pada tanggal tersebut belum dikumpulkan ketua tidak berhak mendapatkan Hibah Internal untuk periode I di Tahun 2023
Draft ini nantinya akan dilakukan monev oleh bagian UP3M terkait dengan kelengkapan isi dan penyelesaian kegiatan untuk selanjutnya akan disahkan. Setelah Ketua peneliti dan pengabdi mendapatkan pengesahan, WAJIB mengumpulkan dalam bentuk sofcover PROPOSAL dan LAPORAN ke bagian UP3M paling lambat 28 Februari 2023.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Salam,
Ns. Felicia Risca Ryandini, M. Kep., Sp. Kep. MB.
Ka. UP3M